EDUKASI PENINGKATAN PEMAHAMAN KEAMANAN DATA PASIEN PADA RME BAGI PEREKAM MEDIS DI UPTD PUSKESMAS PEGANDON BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.33560/ijhims.v5i1.133Keywords:
Keamanan Informasi, Rekam Medis Elektronik, Perlindungan Data, PuskesmasAbstract
Transformasi digital dalam sektor kesehatan telah mendorong adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai sistem pencatatan informasi medis yang efisien. Namun, penerapan RME menghadirkan tantangan terkait perlindungan data pasien yang bersifat sensitif. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman petugas rekam medis di UPTD Puskesmas Pegandon terhadap prinsip keamanan data, meliputi Confidentiality, Integrity, dan Availability sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Metode yang digunakan berupa sosialisasi edukatif kepada 10 peserta, dengan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan peningkatan skor rata-rata dari 74,4 menjadi 84,6, dengan selisih 10,2 poin atau peningkatan sebesar 13,7%. Temuan ini mengindikasikan bahwa intervensi sosialisasi berkontribusi positif dalam penguatan pemahaman petugas terhadap aspek keamanan dalam pengelolaan RME.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indonesian Journal of Health Information Management Services

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.